[email protected] +62 823-2438-9815
Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PEPEDAN NOMOR 141 / 009 /2018
Alamat Kantor: Jl. KH. Nurul Anshor RT/RW 004/002 Desa Pepedan Kec. Tonjong Kab. Brebes
Profil PKK

Visi & Misi PKK

Tugas Pokok & Fungsi PKK

Tugas PKK
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik.

 

Fungsi PKK

Sebagai gerakan nasional di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, PKK mempunyai sejumlah fungsi yang mencakup:

  1. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat agar terlaksananya program-program pokok PKK.
  2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampar dengan kelompok dasa wisma
  4. Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program-program dari gerakan PKK.
  5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir