[email protected] +62 823-2438-9815

Rakor Rutin Pemerintah Desa Sekecamatan Tonjong

  • Ade Nur Diyan M. H
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Pemerintah kecamatan Tonjong menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) rutin bulanan yang diikuti oleh seluruh desa di wilayah kecamatan Tonjong pada Rabu, 2 Oktober 2024. Kegiatan rakor bulan Oktober kali ini bertempat di aula kecamatan Tonjong dan diikuti oleh sekretaris desa dan kaur keuangan se kecamatan Tonjong beserta pendamping desa dan jajaran pegawai kecamatan Tonjong.  Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 wib dibuka oleh kasi PMD kecamatn Tonjong Yekti Utami Ningsih yang menyampaikan perlunya desa memerhatikan tahapan penyusunan perencanaan desa sehingga tahapan tersebut bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, "terima kasih kepada seluruh bapak, ibu sekretaris sesa dan kaur keuangan yang sudah hadir dalam rakor bulan ini, melalui rakor ini say kembali mengingatkan bahwa bulan ini merupakan tahapan penetapan RKPDesa tahun 2025 sekaligus review RPJMDesa tambahan masa jabatan kepala desa. Apakah di desa tim penyusun RKPDesa sudah menyelesaikan dokumennya, jika belum silahkan agar bisa segera diselesaikan gunane tertib admnistrasi kegiatan" ujarnya.

Selanjutnya pada materi kedua disampaikan terkait pengukuhan BPD yang belum dilaksanakan di kecamatan Tonjong, sekretaris camat Tonjong Widodo menekankan kepada desa agar segara mengkoordinasikan kegiatan pengukuhan BPD agar sebelum masa jabatannya habis sudah dilaksnakan pengukuhan, "selain bertambahnya masa jabatan kepala desa juga diikuti pula dengan penambahan masa jabatan BPD, kepala desa sudah dikukuhkan oleh PJ Bupati Brebes, tetapi sampai hari ini BPD di kecamatan Tonjong belum dikukuhkan. Jika tidak BPD tidak dikukuhkan terlebih dahulu tetapi harus menetapkan RKPDesa dan RPJMDesa apakah tidak cacat hukum. Oleh sebab itu dimohon bantuan bapak, ibu sekretaris desa dan kaur keuangan agar berkoordinasi baik dengan kepala desa maupun BPD di desanya agar pengukuhan bisa segera dilaksanakan" ungkapnya dalam paparan materi.

Mewakili pendamping desa Novan Yogi H. Menyampaikan agar desa segera menyelesaikan penyusunan RKPDesa tahun 2025 sekaligus RPJMDesa 2 tahun tambahan masa jabatan kades serta segera menyelesaikan juga laporan pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. Dalam sesi diskusi sekretaris desa Rajawetan menyampaikan progres penyusunan RKPDesa dan kendala yang dihadapi, "di desa kami sudah dilaksnakan musyawarah dusun dan hasilnya sudah dibahas oleh tim, tetapi kami belum mengetahui pagu anggaran tahun 2025 dan kami belum tahu juga jadwal musyawarah desa penetapan RKPDesa yang biasanya dbuat oleh kecamatan" ungkap Kasmo . Selanjutnya sekretaris desa Kutayu juga memberikan pendapatnya bahwa masa jabatan BPD masih sampai tanggal 40 November 2024, "terkait pengukuhan BPD kalau kita melihat surat keputusan Bupati Brebes nomor 141.3/650/2018 maka masa jabatan BPD adalah dari 30 November 2018 sampai dengan 30 November 2024, jadi jika penetapan RKPDesa maupun RPJMDesa dilakukan sebelum tanggal 30 November 2024 maka sah dan legal secara hukum, sehingga pengukuhan BPD bisa dilakukan setelah penetapan RKPDesa dan RPJMDesa" ujar Imam Mahdi.

Menjawab beberapa penyampaian peserta kasi PMD akan membuat jadwal musyawarah desa penerapan RKPDesa tabun 2025 dan untuk masa jabatan BPD akan disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti agar semau kegiatan bisa dilaksnakan secara bersama tanpa menghambat kegiatn lainnya. "Terima kasih atas masukannya, untuk jadwal kami sudah membuatnya tinggal menunggu tanda tangan bapak camat saja dan di bulan ini jadwal penetapan RKPDesa sudah bisa dilaksnakan. Sedangkan untuk masa jabatan dan pengukuhan BPD akan kami cermati kemabli dan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait agar segera ada tindak lanjut" tandasnya.