[email protected] +62 823-2438-9815

Uji Coba Panduan Mekanisme Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

  • Ade Nur Diyan M. H
  • KEGIATAN, KESEHATAN

Terjadinya kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini semakin marak terjadi dan dengan berbagai macam jenis kekerasan yang tentunya menjadi kekhawatiran bagi para orang tua. Apalagi ditambah dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih  yang tentunya tidak bisa ditolak. Sering kali kecanggihan teknologi informasi justru menjadi pintu masuknya kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan psikis, fisik, seksual maupun kekerasan lainnya. Jenis kekerasan yang semakin berkembang dan terstruktur tersebut tentunya menjadi suatu ancaman yang serius bagi anak-anak, perlu adanya mekanisme atau konsep perlindungan anak yang dapat mencegah bertambahnya korban lagi. Pemerintah desa sebagai salah satu unsur yang berkewajiban melindungi anak setelah anak itu sendiri, orang tua, keluarga harus memahami mekanisme yang tepat dalam menindaklanjuti kekerasan terhadap anak yang berpotensi terjadi di desanya.  

Sebagai langkah pencegahan Kementerian Desa PDTT bersama UNICEF membuat panduan mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat yang digunakan oleh pemerintah desa beserta lembaga perlindungan anak di desa. Panduan mekanisme perlindungan anak yangbtelah disusun selanjutnya diuji coba kepada desa pilot project, yaitu 9 desa di Kabupaten Trenggalek dan 1 desa Kabupaten Brebes. Uji coba panduan mekanisme ini diselenggarakan di hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek Jawa Timur pada Selasa-Kamis, 6-8 Agustus 2024. Sebanyak 32 pserta mengikuti kegiatan ini, yaitu 10 desa yang terdiri dari kepala desa, kader PKK dan pendamping desa, hadir pula dari DPMD, Dinsos P3A, Bapeda Kabupaten Trenggalek.kegiatan dibuka secara daring oleh Dirjen Pembangunan Dess dan Perdesaan, "melalui panduan mekanisme yang telah disusun ini bertujuan agar desa dapat memahami dan melaksanakan perlindungan anak di desa sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang tepat sehingga hak- anak dapat terlindungi untuk mewujudkan Indonesia emas 2045" ujarnya dalam sambutan.

Selanjutnya disampaikan materi pertama tentang kebijakan perlindungan anak di desa oleh direktur pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi kedua yang disampaikan oleh analis Ahli madya pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan tentang isi panduan mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat, yaitu berisi pedoman atau buku saku bagi pemerintah desa dan kelembagaan desa dalam melaksanakan upaya perlindungan anak berbasis masyarakat.

Narasumber kegiatan pada hari kedua adalah kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Trenggalek dan kepala desa Munjungan Kabupaten Trenggalek. Kepala DPMD pada paparannya menyampaikan materi terkait optimalisasi penggunaan anggaran dalam mendukung program perlindungan anak di desa dengan memanfaatkan anggaran desa melalui perencanaan dan penguatan regulasi baik di tingkat daerah maupun desa.  Selanjutnya, kepala desa Munjungan sebagai narasumber kedua menyampaikan praktik baik perlindungan anak yang telah dilaksnakan di desanya, "di desa kami permasalahan anak sangat miris sekali banyak kasus kenakalan dan pergaulan bebas yang melatarbelakangi kami melaksanakan program perlindungan anak ini, tantunya perlu sinergi dari kelembagaan desa dan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sehingga dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan" ungkapnya.

Pada sesi kedua diisi diskusi dn paparan yang dipandu oleh fasilitator nasional program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, permasalahan anak  di setiap desa tantunya berbeda-beda, tetapi kita cenderung merespon dengan respon yang sama. Hal tersebut tentunya tidaklah tepat, sehingga kita perlu memahami dulu terkait konsep perlindungan anak sehingga respon yang kita berikan nantinya bsa tepat fan menyelesaikan maslah yang ada" ujarnya dalam pengantar diskusi. Selanjutnya peserta dbuat kelompok untuk mendiskusikan beberapa hal antara lain siapa sasaran penerima layanan perlindungan anak berbasis masyarakat,  faktor apa yang mempengaruhi terjadinya kekerasan anak. Kebiasaan apa yang ada di masyarakat yang berpotensi terjadi kekerasan anak, nilai dan budaya apa yang mendorong terjadinya kekerasan anak. Hasil diskusi kelompok kemudian dipaparkan agar ada masukan dan tanggapan dari peserta lainnya.

Pada hari terakhir diisi dengan penyusunan rencana tindak lanjut kegiatan yang akan dilakukan oleh 10 desa pilot projects yang akan didampingi langsung oleh kementerian Dess PDTT dan UNICEF dalam implementasi panduan mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat untuk nantinya panduan ini akan digunakan oleh seluruh desa sebagai pedoman pelaksanaan perlindungan anak berbasis masyarakat