[email protected] +62 823-2438-9815

Sosialisasi Program Desa Anti Korupsi Desa Pepedan

  • Ade Nur Diyan M. H
  • BERITA

Pelaksanaan pembangunan di desa melalui sumber dana yang relatif besar dengan adanya dana desa tentu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat pembangunan desa. Selain itu dana desa juga ada sumber lain yang nilainya cukup besar pula, misalnya bantuan keuangan  kabupaten maupun provinsi yang nilainya bisa lebih dati 100 juta rupiah tentu harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak jarang terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh aparat desa sehingga menimbulkan kerugian negara. Banyak faktor yang menjadi penyebab, mulai dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum, maupun faktor kesengajaan. Berangkat dari permasalahan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan program desa anti korupsi yang dilaksanakan secara bertahap ke desa-desa di Indonesia.

Kabupaten Brebes pada tahun 2023 hanya memiliki 1 desa pilot project desa anto korupsi, kini di tahun 2024 berhasil mereplikasi sebanyak 17 desa anti korupsi di seluruh kecamatan. Salah satu desa yang dipilih adalah desa Pepedan yang berada di kecamatan Tonjong, selanjutnya dilaksanakan sosialisasi tentang program desa anti korupsi yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024 di balai desa Pepedan. Hadir sebagai narasumber komisi 1 DPRD kabupaten Brebes, Inspektorat, Dinpermades dan Dinkominfotik Kabupaten Brebes yang memberikan penjelasan terkait program desa anto korupsi yang akan dilaksanakan di desa Pepedan pada tahun 2024. Pada paparannya, Rif Royani selaku komisi 1 DPRD menyampaikan bahwa program desa anti korupsi sulit dilaksanakan secara efektif tanpa adanya pemahaman dan kesadaran dari seluruh elemen yang ada di desa, "program desa anti korupsi tidak hanya soal kepala desa atau perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangan, tetapi program ini akan sangat sulut dilaksanakan jika belum ada kesadaran dan pengetahuan dari semua elemen masyarakat yang ada di desa, mulai dari BPD. PKK, karang taruna dan masyarakat laiinya untuk bersama-sama melawan korupsi" ujarnya.

Sosialisasi ini disampaikan kepada pemerintah desa, kelembagaan desa dan perwakilan tokoh masyarakat desa Pepedan dengan tujuan agar semakin banyak masyarakat yang tahu dan mau bersama mencegah korupsi di desa. Program desa anti korupsi ini akan dilaksanakan dengan pendampingan dan kolaborasi dari dinas terkait dan dengan adanya kegiatan monitoring evaluasi agar progres pelaksanaan kegiatan di tiap desa bisa diketahui perkembangannya.  

Kontributor : Adediyan