[email protected] +62 823-2438-9815

Rakor Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2025

  • Ade Nur Diyan M. H
  • BERITA, DANA DESA, KEGIATAN, KESEHATAN, PEMBANGUNAN

Tahapan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa ) tahun anggaran 2025 desa Pepedan yang sudah dimulai dengan terlebih dahulu melaksnakan sosialisasi dan pembentuk tim penyusun RKPDesa. Selanjutnya tim bersama BPD melaksnakan penjaringan aspirasi dari masyarakat melalui forum yang ada di wilayah RT dan dusun yang kemudian hasil aspirasi atau usulan tersebut ditampung oleh tim penyusun RKPDesa untuk dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksnakan pada Jumat, 4 Oktober 2024 di balai desa Pepedan. Rakor tim penyusun RKPDesa diikuti oleh tim penyusun, bersama BPD dan Kepala desa guna persamaan prioritas kegiatan yang akan dilaksnakan pada tahun 2025 mendatang. Sebanyak 9 orang tim penyusun dan ketua BPD  membahas hasil usulan yang ditampung dan kemudian dikerucutkan kegiatan apa yang menjadi prioritas tahun 2025.

Kepala desa Pepedan menyampaikan pada sambutannya menyampaikan harapannya agar pembangunan jembatan menjadi prioritas utama guna menunjang aktivitas masyarakat, "kami berharap pembangunan jembatan desa menjadi fokus pembangunan tahun 2025 karena menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat untuk beraktivitas"  ungkap Syaeful Huda. Dari penjaringan aspirasi masyarakat tertampung berbagai usulan kegiatan, mulai dari pengadaan lampu jalan, perbaikan saluran drainase, pelatihan bagi kader kesehatan dan beberapa usulan laiinya yang telah direkapitulasi oleh tim penyusun. Ketua tim penyusun RKPDesa Ade Nurdiyan menyampaikan bahwa usulan ini selanjutnya akan dibuat dalam dokumen sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan di desa untuk selanjutnya dapat dilaksnakan musyawarah desa penetapan RKPDesa tahun 2024. "Selanjutnya usulan ini harus kita sajikan dalam format yang telah diatur dalam Permendagri 114 tahun 2014 sebelum ditetapkan dalam musdes penetapan RKPDesa" ujarnya dalam sesi diskusi.