[email protected] +62 823-2438-9815

Monitoring dan Pendampingan Desa Anti Korupsi

  • Ade Nur Diyan M. H
  • PEMERINTAHAN, KEGIATAN, PEMBANGUNAN

 

Inspektorat kabupaten Brebes bersama Dinpermades dan Diskominfotik kabupaten Brebes melaksnakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator penilaian desa anti korupsi tahun 2024 yang dilaksnakan di desa Pepedan. Kegiatan yang dilaksnakan pada Jumat, 13 September 2024 pukul 09.00 wib dibuka oleh kepala desa Pepedan dengan menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim monitoring serta kesiapan jajarannya untuk mengikuti kegiatan, "selamat datang di desa kami yang serba sederhana ini, suatu kebanggaan bagi kami bisa menjadi bagian dari program desa anti korupsi sehingga kami dalam melaksnakan tugas di desa bisa lebih memahami prosedur dan aturan yang berlaku. Tentu masih banyak kekurangan di desa kami sehingga perlu adanya pendampingan dan arahan dari agar kedepan kami bisa lebih tertib administrasi, insyalloh kami siap melaksnakan kegiatan desa anti korupsi tahun 2024" ucapnya saat pembukaan acara.

Selanjutnya dilaksanakan acara inti terkait dengan pemenuhan indikator penilaian desa anti korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Brebes dan diikuti oleh kapala desa serta perangkat desa Pepedan. Dipaparkan 18 indikator yang menjadi penilaian dan harus dipenuhi oleh desa baik secara dokumen fisik maupun dokumen digitalnya yang kemudian diuplod. Dokumen tersebut mulai dari dokumen perencanaan desa yang meliputi Peraturan desa RPJMDesa beserta lampirannya, RKPDesa dan APBDesa beserta lampirannya pula. adanya evaluasi kinerja kepala desa dan perangkat desa juga harus dipenuhi sebagai slah satu indikator penilaian serta peraturan di desa yang mengatur gratifikasi di desa. Adanya dokumen fisik tersebut selanjutnya juga harus bisa disajikan dalam berbagai media yang mudah diakses oleh masyrakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana yang disampaikan oleh Diskominfotik kabupaten Brebes.

"Dokumen sebagaimana indikator tersebut tentunya merupakan dokumen yang  sudah ada di desa, tetapi seringkali kita belum bisa menyajikan dokumen tersebut dalam media yang mudah diakses masyarakat. Contohnya APBDesa setiap desa pasti punya. Tapi terkadang tidak disajikan dalam media digital yang masyarakat bisa akses seperti di website desa atau media sosial desa lainnya. Melalui program ini diharapkan desa dapat lebih memperbarui data desa dan menyajikannya di media sosial yang dimiliki" ujar Tohir dalam paparannya terkait media sosial desa. Hasil monitoring dan pendampingan di desa Pepedan ada sebagian besar yang sudah dipenuhi desa, tetapi masih ada beberapa indikator lainnya yang belum dipenuhi desa dari 18 indikator penilaian. Diakhir kegiatan desa ditekankan komitmen desa untuk segera memenuhi indikator yang belum ada agar ketika monitoring selanjutnya semua indikator dapat terpenuhi.